KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara terkait teror diskusi mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang kemudian dibatalkan. <br /> <br />Pemerintah tidak melarang kegiatan diskusi, dan pelaku teror bisa dilaporkan kepada polisi. <br /> <br />Menko Polhukam, Mahfud MD mendorong korban teror dalam diskusi fakultas hukum Universitas Gajah Mada, UGM, untuk membuat laporan ke kepolisian agar dapat diusut. <br /> <br />Ia mengatakan isu makar yang berkembang di media sosial terkait diskusi itu tidak benar menurut hukum. <br /> <br />Terkait pemecatan presiden sudah diatur dalam UUD 1945 dengan lima alasan. <br /> <br />Sebelumnya, terjadi aksi teror kepada pembicara untuk diskusi mengenai pemecatan Presiden. <br /> <br />Terkait teror terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Profesor Ni'matul Huda, pihak UII Yogyakarta membentuk tim hukum, dan akan melaporkan kasus ini ke polisi. <br /> <br />Pihak UII Yogyakarta menyatakan, teror terhadap profesor Ni'matul Huda dilakukan jelang digelarnya diskusi daring berjudul "persoalan pemecatan Presiden di tengah pandemi ditinjau dari sistem ketatanegaraan". <br /> <br />