BANYUWANGI, KOMPAS.TV Jumlah pengguna jasa pelabuhan penyebrangan Jawa Bali di Ketapang Banyuwangi Jawa Timur menurun drastis. Penurunan terjadi setelah diberlakukannya keharusan membawa surat keterangan bebas Covid-19 bagi para penumpang. <br /> <br />Pemberlakuan aturan tersebut membuat sejumlah pengguna jasa yang hendak menyeberang ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi terpaksa memutar balik kendaraannya. <br /> <br />Sebagian para pengguna jasa merupakan perantau dari berbagai kota di Jawa Timur, yang hendak kembali lagi ke Bali untuk bekerja pasca lebaran. <br /> <br />GM Pelabuhan ASDP Ketapang Gilimanuk, Fahmi Alweni mengatakan kewajiban membawa surat bebas Covid-19 didasarkan pada surat edaran Gubernur Bali tentang penerapan pembatasan perjalanan orang, yang masuk dan keluar Bali. <br /> <br />Pemberlakuan aturan tersebut membuat jumlah penumpang menurun drastis pada arus balik lebaran tahun ini, yakni menurun 96 persen dibandingkan lebaran tahun lalu. <br /> <br />Selain harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, para pengguna jasa juga wajib membawa surat sehat, surat tujuan kerja dan pengantar dari Desa atau tempat tinggalnya. <br /> <br />#PelabuhanKetapang #SuratBebasCorona #Banyuwangi <br /> <br />