YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Teror terhadap pembicara dan panitia membuat diskusi tentang pemecatan Presiden ditinjau dari sistem tata negara di Universitas Gajah Mada, dibatalkan. <br /> <br />Menko Polhukam meminta yang diancam segera melapor ke polisi. <br /> <br />Teror berupa ancaman terhadap pembicara diskusi pemecatan Presiden ditinjau dari sistem tata negara, terjadi selama dua hari sebelum diskusi yang sedianya dimulai pada 30 Mei 2020. <br /> <br />Rumah sang pembicara, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Profesor Ni'matul Huda, didatangi sekelompok orang selama dua hari. <br /> <br />Pihak UII Yogyakarta sudah membentuk tim hukum, dan melaporkan ancaman tersebut ke polisi. <br /> <br />Sementara panitia diskusi, yakni para mahasiswa di fakultas hukum Universitas Gajah Mada, diancam lewat pesan whatsapp. <br /> <br />Pengancam mengaku dari Muhammadiyah Klaten. <br /> <br />Pengakuan identitas pengancam membuat pengurus pusat Muhahammadiyah beraksi. <br /> <br />Mereka mengecam teror, dan meminta polisi segera mengusut teror terhadap pembicara dan panitia diskusi. <br /> <br />