JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait dengan ibadah saat new normal, menteri agama telah menerbitkan panduan pada masa kenormalan baru. <br /> <br />Selain penerapan protokol kesehatan, rumah ibadah harus mendapatkan surat keterangan aman covid 19 dari ketua gugus tugas sesuai tingkatan wilayah. <br /> <br />Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 terkait panduan ibadah saat new normal diterapkan. <br /> <br />Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tersebut adalah mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19. <br /> <br />Fachrul juga mengatakan bahwa surat keterangan bisa dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. <br /> <br />Surat keterangan tersebut juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19. <br /> <br />Lebih lengkap terkait hal ini saat ini kami tanyakan langsung pada Menteri Agama, Fachrul Razi. <br /> <br /> <br /> <br />
