KOMPAS.TV - Meski baru ancang-ancang, frasa "Tatanan Normal Baru" memunculkan euforia. <br /> <br />Akhir pekan ini, sejumlah tempat ramai dikunjungi warga, yang abai atas protokol kesehatan, karena merasa sudah bisa beraktivitas ala normal baru. <br /> <br />Sementara itu, Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, akan dibuka kembali saat new normal, usai masa PSBB di Jakarta pada 4 Juni berakhir. <br /> <br />Sejumlah protokol kesehatan pun nantinya, wajib diterapkan di setiap pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta. <br /> <br />Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan, bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha di sektor perdagangan diwajibkan untuk melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter. <br /> <br />Hal ini harus diikuti dengan pemberian tanda khusus di lantai area perbelanjaan, ruang ganti, lift, eskalator dan area lain sebagai pembatas jarak. <br /> <br />Pelaku usaha juga diwajibkan mengontrol jumlah pelanggan yang berkunjung. <br /> <br />Antara lain menerapkan sistem antrean, menggunakan pembatas di kasir untuk memberi jarak dengan konsumen, serta membuka pelayanan pesanan secara daring guna meminimalkan pertemuan langsung. <br /> <br />Para pekerja dan pengunjung juga harus selalu menggunakan masker. <br /> <br /> <br />