Surprise Me!

Tak Bisa Masuk Jakarta! Jika Tanpa SIKM

2020-06-01 1,318 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tercatat 14.500 kendaraan dipaksa putar balik karena pengendara tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) sejak 27 hingga 31 Mei 2020. <br /> <br />Data jumlah kendaraan yang diputar balik di 20 pos pemeriksaan SIKM tercatat fluktuatif sejak tanggal 27 Mei 2020. <br /> <br />Rinciannya, sebanyak 2.898 kendaraaan diputar balik pada 27 Mei, 3.095 kendaraaan pada 28 Mei, 2.329 kendaraan pada 29 Mei. Kemudian, 2.541 kendaraan pada 30 Mei dan 3.637 kendaraan pada 31 Mei. <br /> <br /> <br /> <br />Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang diputar balik mencapai hampir 15 ribu. <br /> <br />"Jumlah kendaraan yang diputar balik di 9 pos di wilayah DKI Jakarta adalah 3.353 unit, sedangkan kendaraan yang diputar balik di 11 pos di luar wilayah DKI adalah 11.147 unit," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (1/6/2020). <br /> <br />Aturan keluar masuk Jakarta dengan menggunakan SIKM telah diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020. <br /> <br />Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020. SIKM tersebut dapat diurus melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni corona. jakarta.go.id. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon