Surprise Me!

Sanksi Tegas bagi Warga yang Tidak Pakai Masker!

2020-06-01 911 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki fase terakhir pembatasan sosial berskala besar, PSBB di Jakarta, penjagaan dilakukan hingga malam hari. <br /> <br />Di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sejumlah pelanggaran masih ditemukan. <br /> <br />Pemeriksaan terhadap pengendara yang akan masuk ke wilayah Jakarta terus dilakukan, oleh personel gabungan Satpol PP, Dishub dan Kepolisian. <br /> <br />Sedikitnya 15 pengendara yang tidak mengenakan masker, terjaring razia petugas. <br /> <br />Mereka langsung diberikan sanksi denda, ataupun kerja sosial menyapu jalan. <br /> <br />Selain itu, sebuah mobil asal Bandung, yang akan memasuki Jakarta, diputarbalikan, karena tidak membawa surat ijin keluar masuk, atau SIKM. <br /> <br />Sementara, memasuki fase ketiga psbb, pelanggaran yang dilakukan masyarakat khususnya yang tidak mengenakan masker cenderung menurun. <br /> <br />Di Jakarta, tepatnya cek poin Proklamasi pengendara yang tidak menggunakan masker tak lagi diberikan peringatan, tapi diberi sanksi tegas berupa denda 100 ribu rupiah. <br /> <br />Selain sanksi denda, ada pula pelanggar PSBB yang diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalan. <br /> <br />Denda ini mengacu pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, dalam penanganan covid-19 di Jakarta. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon