Surprise Me!

Berikut Denda yang Diterapkan Pemkot di Sela Pemberlakuan New Normal

2020-06-02 526 Dailymotion

SUMATERA BARAT, KOMAPAS.TV - Kota Bukittinggi menerapkan pembatasan jarak di pusat keramaian, seperti rumah ibadah dan kawasan pasar. <br /> <br />Di sela pemberlakuan new normal atau tatanan normal baru, Pemerintah Kota menerapkan denda tiga masker bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di area publik. <br /> <br />Menyikapi kembali dibukanya beberapa fasilitas umum di sela pemberlakuan new normal, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengawasan yang ketat pada kebijakan pembatasan jarak fisik. <br /> <br />Selain harus menggunakan masker, nantinya setiap jemaah yang shalat di masjid akan berjarak lebih kurang 1 meter. <br /> <br />Selain rumah ibadah, pembatasan jarak fisik juga diterapkan pada pasar pasar tradisional. Setiap lapak pedadang di kawasan pasar tradisional diatur dengan batasan jarak lebih kurang 1,5 meter. <br /> <br />Selain pembatasan jarak, Pemkot Bukittingi juga mengerahkan personel Satpol PP untuk patroli di area publik dan kawasan keramian. <br /> <br />Seperti diketahui, dari 19 kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat, Kota Bukittinggi menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan pola tatanan normal baru. Sementara 18 kabupaten kota lainnya masih menerapkan PSBB tahap ke-3 hingga 7 Juni nanti. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon