KOMPAS.TV - Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini berlaku kepada seluruh calon jemaah warga Indonesia. <br /> <br />Akibatnya, sekitar 221.000 calon jemaah haji 2020 gagal berangkat. <br /> <br />Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus. <br /> <br />Para calon jemaah haji yang direncanakan berangkat tahun 2020 ini akan diprioritaskan untuk berangkat tahun 2021. <br /> <br />Namun, jika dibutuhkan, calon jemaah haji juga bisa mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji yang sudah dibayarkan. <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan haji tahun 2020 ini. <br /> <br />Keputusan ini dilakukan karena pihak Arab Saudi tak kunjung buka akses untuk jemaah haji. <br /> <br />Keputusan pemerintah tak memberangkatkan haji tahun 2020 ini juga untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah haji warga Indonesia di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />
