PONTIANAK, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram, beserta lima butir pil ekstasi. Barang haram ini merupakan hasil tangkapan pada 7 Mei 2020 lalu. <br /> <br />Barang bukti narkotika ini diamankan dari tiga tersangka yakni M-U-S, D-D, dan P-U yang diamankan di Kecamatan Sungai Ambawang, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya. <br /> <br />Narkotika ini diketahui akan diedarkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan dikendalikan tersangka yang masih buron di Pulau Jawa. <br /> <br />Setelah dilakukan pengecekan keaslian, disaksikan Wadir Resnarkoba Polda Kalbar, Perwakilan Kejaksaan dan BPOM, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang sudah diberi herbisida. <br /> <br />Saat ini BNNP Kalbar beserta instansi terkait masih memburu tiga DPO yakni penerima barang dan pengendali barang. Berdasarkan barang bukti, para tersangka ini terancam hukuman mati. <br /> <br />Simak informasi lain dari ... dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#Narkoba #BNN #PemusnahanNarkoba <br /> <br />
