MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah tempat pijat khusus gay yang berada di kota Medan. <br /> <br />Tempat pijat ini telah beroperasi selama 2 tahun dan para pemijatnya diduga turut melayani seks sesama jenis. <br /> <br />KA pemilik tempat pijat khusus gay ini ditangkap petugas Subdit Renakta Ditkrimum Polda Sumatera Utara. <br /> <br />Sebelumnya petugas melakukan pengintaian selama beberapa pekan di sebuah rumah yang berada di pusat kota Medan yang dijadikan sebagai tempat prostitusi khusus gay. <br /> <br />Dalam penggerebekan 10 pria yang bertugas sebagai terapis atau pemijat turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. <br /> <br />Tempat pijat khusus gay milik pelaku diduga turut melayani seks menyimpang sesama jenis karena dari lokasi penggerebekan polisi menemukan ratusan alat kontrasepsi, alat mainan seks, serta sejumlah pelumas. <br /> <br />Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut praktik prostitusi milik pelaku sudah beroperasi selama dua tahun dan hanya melayani pelanggan yang sudah dikenal oleh pelaku. <br /> <br />Tempat prostitusi juga berkedok sebagai rumah biasa di areal perumahan elit sehingga sulit untuk dideteksi. <br /> <br />Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini terancam akan dipenjara paling singkat selama tiga tahun atau maksimal selama 15 tahun karena melanggar undang undang nomer 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. <br /> <br />
