Blok Internet Papua, Pemerintah Diperintahkan Minta Maaf
2020-06-03 8 Dailymotion
<p>VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan melawan hukum setelah memutuskan dan melambatkan jaringan interner di Papua dan Papua Barat pada Desember 2019.</p> <br />