JAKARTA, KOMAS.TV - PT Kereta Commuter Indonesia, mengeluarkan aturan baru, bagi pengguna kereta rel listrik, KRL, di masa tatanan normal baru. <br /> <br />Aturan baru dikeluarkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia, menjelang berakhirnya pembatasan sosial berskala besar, di Jakarta. <br /> <br />Aturan untuk pengguna krl berlaku mulai 8 Juni 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19. <br /> <br />Aturan baru bagi penumpang krl di masa new normal di antaranya, penumpang KRL wajib menggunakan masker dan baju lengan panjang, di area stasiun dan di dalam kereta. <br /> <br /> <br />Penumpang wajib menjaga jarak fisik, dengan mengikuti marka yang sudah disediakan di area stasiun dan kereta. <br /> <br />Untuk mencegah penularan melalui droplet, penumpang dilarang berbicara langsung ataupun melalui telepon, saat berada di dalam kereta. <br /> <br />Anak berusia lima tahun, untuk sementara dilarang naik KRL, kecuali untuk keperluan sangat mendesak. <br /> <br />Pedagang dan lansia diberi waktu khusus naik krl di luar jam sibuk. Pukul 10 hingga 14. <br /> <br />Dan pengguna KRL dianjurkan menggunakan transaksi non-tunai, untuk mencegah penularan Covid-19. <br /> <br />Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meninjau kesiapan stasiun kereta api bandung jelang masa new normal. <br /> <br />Calon penumpang juga disidak, untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. <br /> <br />Ridwan Kamil meminta PT KAI mengutamakan perjalanan kereta api lokal, karena secara umum tidak ada zona hitam atau merah Covid-19 di Jawa Barat. <br /> <br />Peraturan lebih ketat diberlakukan bagi perjalanan kereta luar jawa barat, penumpang wajib menunjukkan surat tugas, dan surat keterangan negatif Covid-19 berbasis rapid test, atau Swab. <br /> <br />Penerapan kebiasaan baru di stasiun akan dievaluasi melalui sampel rapid test. <br /> <br />