Surprise Me!

Kasus Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

2020-06-04 3,654 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bola panas Jiwasraya menggelinding ke meja hijau. Dalam dakwaan di sidang perdananya, tim jaksa mengungkap skandal Jiwasraya diduga merugikan negara sebesar 16,8 triliun rupiah. <br /> <br />Sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, digelar di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta pusat, Rabu kemarin. <br /> <br />Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan, dari jaksa penuntut umum terhadap enam orang terdakwa. <br /> <br />Keenamnya didakwa, melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel. <br /> <br />Salah satu terdakwa, Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, didakwa dengan pasal terkait korupsi. <br /> <br />Ditambah dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah. <br /> <br />Publik semakin menyorot skandal gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, Jiwasraya menyatakan tidak akan sanggup membayar polis nasabah pada periode Oktober hingga Desember 2019 sebesar 12,4 triliun rupiah. <br /> <br />Presiden Jokowi menyebut sudah menyiapkan solusi untuk menangani kasus asuransi Jiwasraya ini bersama Kementerian Keuangan dan BUMN. Pemerintah juga akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. <br /> <br />Apa yang harus dilakukan semua otoritas terkait untuk menyelamatkan Jiwasraya, terutama dana nasabahnya? <br /> <br />Sebelumnya, ada seorang nasabah yang mengaku tergiur dengan bunga tinggi 9-13 persen. Ia seharusnya mendapatkan dana hingga Rp 1 miliar, namun terhambat karena skandal gagal bayar ini. Anggota Komisi VI DPR pun mendesak pembentukan panitia kerja atas kisruh gagal bayar Jiwasraya. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon