Surprise Me!

Lembaga Internasional Ingatkan Risiko Celah Kebocoran Insentif Pajak

2020-06-05 4,398 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Insentif pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mengurangi beban para pegiat ekonomi, menghadapi imbas covid sembilan belas. <br /> <br />Namun, hati-hati, ada potensi pemalsuan informasi oleh wajib pajak. <br /> <br />Ini adalah salah satu risiko, yang diingatkan oleh lembaga internasional, OECD, dalam riset terbarunya terkait pajak. <br /> <br />Insentif pajak di berbagai negara, memiliki celah risiko, karena jumlah pegawai pajak, tak akan sebanding dengan permintaan relaksasi pajak. <br /> <br />Dengan demikian, fungsi pengawasan pun berkurang. <br /> <br />Potensi pemalsuan informasi, bisa di-manfaatkan untuk mengurangi pembayaran pajak atau mendapatkan pengembalian pajak. <br /> <br />Risiko lainnya, adalah risiko kecurangan identitas dan risiko kecurangan internal dalam administrasi. <br /> <br />Di indonesia sendiri, sejauh ini, kementerian keuangan memberikan insentif pajak yang cukup fantastis bagi dunia usaha. <br /> <br />Totalnya, 123,01 triliun rupiah. Salah satunya berupa PPH pasal 21 yang ditanggung pemerintah, untuk sejumlah klasifikasi lapangan usaha. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon