JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini (5/6/2020), warga DKI Jakarta menjalani masa pembatasan sosial berskala besar transisi, yang ditandai pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi. <br /> <br /> <br />Meski mengapresiasi pelonggaran,sejumlah pengamat mewanti-wanti, potensi gelombang kedua covid-19 di Jakarta, jika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan. <br /> <br />Berhubungan dengan hal tersebut, hari ini (5/6/2020), para pegawai negeri sipil, di Balai Kota DKI Jakarta kembali bekerja di kantor. <br /> <br />Berbeda dengan masa sebelum pandemi, saat masuk ke kantor para pegawai harus menjalani sejumlah tahapan protokol kesehatan, untuk mencegah penularan covid-19. <br /> <br />Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang wajib dijalani para pegawai. mulai dari mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker hingga menjaga jarak fisik saat berada di area kantor. <br /> <br /> <br />Kembali bekerja, setelah selama ini kerja jarak jauh, sesuai surat edaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,dan Reformasi Birokrasi, Menpan RB. <br /> <br />