JAKARTA, KOMPASTV - Hari ini Jumat (5/6/2020) para Pegawai Negeri Sipil kembali menjalani aktivitas di kantor. <br /> <br />Hal ini sesuai dengan surat edaran PANRB tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru. <br /> <br />Hari masuk kerja juga berlaku bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. <br /> <br />Sejumlah pegawai mulai berdatangan sejak tadi pagi memasuki kantor yang berada di Balai Kota DKI Jakarta. <br /> <br />Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang perlu dilakukan sebelum memasuki tempat kerja. <br /> <br />Para ASN diwajibkan untuk menggunakan masker, cuci tangan sebelum dan sesudah masuk kantor dan pengecekan suhu tubuh. <br /> <br />Para pegawai pun merespons baik adanya sebuah perubahan kegiatan sebelum memasuki kantor. <br /> <br />Hal ini demi pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan kantor Balai Kota DKI Jakarta. <br /> <br />