Surprise Me!

Suap Eldin, Syamsul Divonis 4 Tahun

2020-06-05 1,685 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV Terdakwa Syamsul Fitri, mantan Kepala Sub Bagian Protokoler Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, divonis 4 tahun penjara. Syamsul juga didenda sebesar Rp 250 juta. <br /> <br />Syamsul menjadi terdakwa dalam kasus suap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. <br /> <br />Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Syamsul ini digelar pada Kamis (4/6) di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan. <br /> <br />Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Syamsul terbukti bersalah telah melakukan suap kepada Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin dengan total lebih dari Rp 2 miliar. <br /> <br />Pasca putusan, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding. <br /> <br />Dalam kasus ini, Syamsul merupakan perantara dan bertugas melakukan pengutipan uang dari kepala-kepala dinas di Pemko Medan untuk diberikan kepada Wali Kota Medan non-aktif, Dzulmi Eldin. <br /> <br />Uang tersebut untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas ke Jepang. <br /> <br /> <br /> <br />#kasuskorupsi #walikotamedan #dzulmieldin #syamsulfitri #sumaterautara #medan #beritamedan <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon