Surprise Me!

PNS Mulai Masuk Kerja, Wajib Ikuti Protokol Kesehatan!

2020-06-06 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Jumat (5/6/2020) kemarin, pegawai negeri sipil di lingkungan Balai Kota Jakarta mulai kembali bekerja di kantor. <br /> <br />Sebelum masuk ke ruang kerja, para PNS diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan. <br /> <br />Aparatur sipil negara , ASN mulai beraktivitas di kantor sesuai dengan surat edaran dari kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tentang sistem kerja PNS. <br /> <br />Para PNS diwajibkan mematuhi serangkain prosedur protokol kesehatan sebelum memasuki, tempat kerja.seperti mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker hingga menjaga jarak fisik. <br /> <br />PNS di Balai Kota Jakarta merespons dengan baik aturan protokol kesehatan untuk mencegah sebaran virus Corona di lingkungan kerja. <br /> <br />Hari pertama PSBB Jakarta masa transisi, operasonal MRT kembali beroperasi sejak pukul lima pagi hingga sembilan malam dan di akhir pekan akan dimulai pukul enam pagi sampai delapan malam. <br /> <br />Pada hari kerja kereta akan beroperasi selang 10 menit, sementara akhir pekan atau hari libur setiap 20 menit. <br /> <br />Selama di stasiun dan gerbong kereta, penumpang harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang selama ini sudah berjalan, ada juga tambahan sejumlah aturan baru seperti larangan berbicara sesama penumpang. <br /> <br />Operasional MRT, Jumat (5/6) kemarin sampai tanggal 8 Juni nanti merupakan bagian dari uji coba yang akan jadi evaluasi persiapan protokol kesehatan di fase transisi PSBB. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon