Surprise Me!

Tak Hanya Mobil, Ganjil Genap Juga untuk Pengendara Motor

2020-06-06 1,820 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta harus siap-siap, lalu lintas Jakarta kembali dibatasi. Pembebasan selama tiga tahap pembatasan sosial berskala besar akan dicabut. <br /> <br />Lengangnya Jakarta, dengan pembebasan pembatasan kendaraan ganjil-genap, selama PSBB akan segera berakhir. <br /> <br />Dalam PSBB transisi, kendaraan di Jakarta dibatasi dengan aturan ganjil-genap. <br /> <br />Dan tambahannya, selain untuk mobil, atau roda empat, aturan ganjil genap juga berlaku untuk motor, atau roda dua. <br /> <br /> <br /> <br />Selain itu, Pergub juga mengatur transportasi umum yang hanya boleh terisi 50% dari kapasitas maksimal. <br /> <br />Aturan ini terbit pada Jumat malam, lewat Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020, tentang pembatasan sosial berskala besar, masa transisi. <br /> <br />Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Psbb masa transisi, pengaturan tranportasi pribadi dan massal, tercantum pada pasal 17 ayat 2. <br /> <br />Di poin A tertulis, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap, pada kawasan pengendalian lalu lintas. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon