JAKARTA, KOMPAS.TV - Akhirnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojek online atau ojol, untuk kembali mengangkut penumpang pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar, PSBB. <br /> <br />Mulai Senin, 8 Juni 2020. <br /> <br />Kebijakan ini dicetuskan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 4 Juni lalu. <br /> <br />Sontak, kebijakan ini disambut baik oleh para pengemudi ojek online. <br /> <br />Terlebih di masa masa minim order saat ini. <br /> <br />Anies menyebut, selama masa transisi PSBB, ojek online dan ojek pangkalan sudah bisa beroperasi mulai pekan kedua bulan Juni, dengan menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Berdasar data dari pemprov DKI, 4 Juni 2020, ada 66 RW yang masih masuk kategori zona merah Covid-19 tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. <br /> <br />Yakni 15 RW di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. <br /> <br />Serta 3 RW di Jakarta Selatan juga di dua Pulau Kepulauan Seribu. <br /> <br />Pemprov DKI menyebut, akan memberi perhatian khusus kepada warga yang tinggal di 66 RW tersebut, untuk pengendalian penularan Covid-19. <br /> <br />