TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resort Temanggung berhasil menangkap 2 orang napi asimilasi yang menyamar jadi polisi. Kedua napi ini ditangkap karena melakukan penipuan dan pemerasan kepada warga. <br /> <br />Aksi penipuan dan pemerasan ini didalangi oleh seorang napi berinisial DN yang masih mendekam di penjara. Modusnya adalah aksi balas dendam DN terhadap korban yang masih tetangganya. <br /> <br />Tersangka AS warga Parakan dan WL warga Bansari, Temanggung merupakan napi asimilasi kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diminta berpura-pura sebagai anggota polisi dan mengancam korban. <br /> <br />Korban didatangi kedua pelaku dengan tuduhan sebagai penadah barang curian dari DN. Pelaku mengancam untuk menahan dan menembak korban. <br /> <br />Pelaku bahkan meminta uang sejumlah 8 juta rupiah kepada 3 korbannya. Untuk meyakinkan aksi penipuan tersebut, AS mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). <br /> <br />Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, karena statusnya sebagai napi asimilasi, kedua pelaku akan dikembalikan ke rumah tahanan. Pelaku akan menjalani proses pemeriksaan polisi setelah bebas nantinya. <br /> <br />Pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP atau 378 KUHP tentang pemerasan dan atau penipuan dengan ancaman penjara 9 tahun. <br /> <br />
