JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Gubernur Jakarta tentang PSBB masa transisi sudah terbit. <br /> <br />Dalam peraturan gubernur diatur tentang pengendalian moda transportasi. <br /> <br />Diantaranya penerapan ganjil genap, yang berlaku tak hanya untuk mobil, tapi juga sepeda motor. <br /> <br />Dalam peraturan itu belum disebutkan, jalan mana saja yang berlaku penerapan ganjil-genap. <br /> <br />Hanya disebutkan pada kawasan pengendalian lalu lintas. Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian transportasi di masa PSBB transisi. <br /> <br />Namun ganjil genap sepeda motor dan mobil tidak berlaku untuk transportasi daring. <br /> <br />Aturan ganjil genap berlaku juga untuk motor tertuang dalam peraturan Gubernur Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, di pasal 18. <br /> <br />Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, dan roda 2 dengan nomor plat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. <br /> <br />Lalu setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta belum memastikan kapan ganjil genap akan mulai berlaku. <br /> <br />Dalam satu pekan ke depan, akan dilakukan evaluasi lalu lintas dan angkutan di masa PSBB transisi. <br /> <br />Begitu juga dengan lokasi ruas jalan untuk penerapan ganjil genap. <br /> <br />Meski Pergub Jakarta mengatur ganjil genap untuk motor dan mobil, namun saat pelaksanaannya butuh aturan lain yang tertuang dalam keputusan Gubernur. <br /> <br /> <br /> <br />
