KOMPAS.TV - Per 8 Juni 2020 ini, ojek daring diperbolehkan mengangkut penumpang dengan mengikuti aturan protokol kesehatan. <br /> <br />Namun, pengemudi dan penumpang belum mengetahui sosialisasi aturan pencegahan sebaran virus Corona , yang akan diterapkan. <br /> <br />Ojek daring dan ojek pangkalan kembali diizinkan mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar, PSBB masa transisi di Jakarta, mulai Senin, 8 Juni 2020. <br /> <br />Izin disertai kewajiban penerapan aturan pencegahan sebaran virus Corona, bagi pengemudi dan penumpang. <br /> <br />Namun aturan itu hingga saat ini belum disosialisasikan pengelola aplikasi ojek daring, yang membuat bingung sejumlah pengemudi. <br /> <br />Selain membingungkan, aturan pencegahan sebaran virus Corona saat mengangkut penumpang juga dikhawatirkan sejumlah konsumen ojek daring. <br /> <br />Mereka menduga aturan akan mengurangi kenyamanan, saat menggunakan jasa ojek daring. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ojek pangakalan dan ojek daring kembali mengangkut penumpang mulai Senin, 8 Juni besok. <br /> <br />Sebelumnya atau sejak 10 April lalu, ojek daring dilarang mengangkut penumpang, seiring pembatasan sosial berskala besar, PSBB di DKI Jakarta. <br /> <br />