Surprise Me!

Soal Pelaksanaan Pilkada 2020, KPU: Protokol Kesehatan harus Ketat!

2020-06-08 2,261 Dailymotion

KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, KPU, melaksanakan uji publik rancangan peraturan KPU, PKPU, untuk Pilkada 2020, Sabtu lalu. <br /> <br />Dalam rancangan PKPU, diatur terkait protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada 2020. <br /> <br />Komisioner KPU, Dewa Raka Sandi mengatakan penyelenggara Pilkada 2020 mulai dari KPU provinsi, panitia pemilihan kecamatan, PPK, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara , KPPS, perlu melaksanakan tes cepat. <br /> <br />Khususnya bagi penyelenggara yang memiliki gejala Covid-19. <br /> <br />KPU juga membahas aturan kampanye baik batas jumlah peserta maupun aturan lokasi penyelenggaraan kampanye. <br /> <br />Diharapkan nantinya pilkada dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi guna menghindari kontak langsung. <br /> <br />Hal ini dimaksudkan agar dapat mencegah penularan Covid-19. <br /> <br />Sementara itu terkait pelaksanaan Pilkada 2020, pemerintah daerah Sulawesi Utara siap menggelar pilkada dengan arahan pemerintah pusat dengan menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 telah ditetapkan KPU RI bersama pemerintah pusat dimulai 15 Juni 2020 dan pemungutan suara 9 Desember 2020. <br /> <br />Alokasi anggaran pilkada daerah masih tersedia dan tidak akan digeser. <br /> <br />Diketahui anggaran Pilkada Sulut berjumlah 360 miliar rupiah guna untuk menyelenggarakan pilkada serentak di 4 kabupaten 3 kota dan 1 pemilihan gubernur. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon