KOMPAS.TV - Pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum, KPU, melaksanakan uji publik rancangan peraturan KPU, PKPU, untuk Pilkada 2020. <br /> <br />Dalam rancangan PKPU, diatur terkait protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada 2020. <br /> <br />Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan penyelenggara Pilkada 2020 mulai dari KPU provinsi, panitia pemilihan kecamatan, PPK, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara , KPPS, perlu melaksanakan tes cepat. <br /> <br />Khususnya bagi penyelenggara yang memiliki gejala Covid-19. <br /> <br />KPU juga membahas aturan kampanye baik batas jumlah peserta maupun aturan lokasi penyelenggaraan kampanye. <br /> <br />Diharapkan nantinya pilkada dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi guna menghindari kontak langsung. <br /> <br />Hal ini dimaksudkan agar dapat mencegah penularan Covid-19. <br /> <br />Sebelumnya dalam rapat, semua bersepakat tetap menggelar pemilihan kepala Daerah, pilkada serentak di 270 daerah, kendati pandemi covid-19 belum mereda. <br /> <br />Tahapan Pilkada 2020, dapat dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. <br /> <br />Pencocokan data pemilih, rekapitulasi suara berjenjang, dan kampanye akan dilakukan secara daring. <br /> <br />Jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara akan dibatasi 400 pemilih. <br /> <br />Luas tempat pemungutan suara, TPS diperbesar dan jumlah TPS ditambah. <br /> <br />KPU menyiapkan skenario pemungutan suara dengan metode pos ,atau kotak suara keliling. <br /> <br />Berbagai kebutuhan alat pelindung diri, seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun pencuci tangan, tisu , juga cairan disinfektan akan disediakan. <br /> <br />Anggaran Pilkada serentak untuk 270 daerah sebelum pandemi Covid -19 adalah sebesar 14 triliun rupah. <br /> <br />Saat tahapan pilkada di hentikan sementara akhir Maret lalu masih ada 9 triliun yang belum terpakai. <br /> <br />KPU dan Bawaslu mengusulkan tambahan anggaran untuk melanjutkan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan covid 19 sebesar 2,8 hingga 5,6 triliun. <br /> <br />