SOLO, KOMPAS.TV - Anggaran tersedot penanganan Covid-19, pemerintah kota Solo, Jawa Tengah, mengajukan penangguhan pembayaran tagihan listrik, mulai Juli hingga November 2020. <br /> <br />Setiap bulan, pemerintah kota Solo, harus mengeluarkan dana kurang lebih lima milyar rupiah, untuk membayar tagihan listrik. <br /> <br />Tagihan ini meliputi penggunaan listrik untuk penerangan jalan umum, listrik untuk kantor pemerintah, serta rumah dinas wali kota dan wakil wali kota. <br /> <br />Menurut wali kota Solo, anggaran pemerintah, tersedot untuk penanganan Covid-19. <br /> <br />Selain mengajukan penangguhan pembayaran, Pemkot akan mengkaji, pajak penerangan jalan umum untuk digunakan membayar tagihan. <br /> <br />Meski demikian, pengajuan penangguhan pembayaran listrik oleh Pemkot Solo ditolak PLN. <br /> <br />Menurut pln surakarta, tidak ada tagihan tertunggak dari pemerintah kota Solo, hingga bulan Mei, tagihan masih terbayarkan. <br /> <br />Namun apabila mulai juni Pemkot kesulitan, surplus dari pajak penerangan jalan bisa digunakan, hingga akhir tahun. <br /> <br />Selain itu, pemerintah kota Solo, Jawa Tengah, melarang anak di bawah lima tahun, balita, pelajar, ibu hamil hingga lansia untuk pergi ke mal ataupun pusat keramaian. <br /> <br />Hal tersebut agar mereka tidak terpapar virus corona. <br /> <br />Larangan itu akan diatur dalam Peraturan Wali Kota, Perwali, yang akan diberlakukan pada 8 Juni 2020. <br /> <br />