Surprise Me!

Tidak Menggunakan Masker Warga Kena Denda

2020-06-09 1,135 Dailymotion

JAMBI, KOMPAS.TV - Puluhan warga Kota Jambi yang melintas di Simpang lima Jelutung, Kota Jambi terjaring razia yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Pehubungan Kota Jambi. <br /> <br />Warga yang terjaring tidak mengunakan masker langsung diberi sanksi denda sebesar Rp50 Ribu. Sedangkan, warga yang belum membayar denda, kartu tanda penduduknya ditahan oleh petugas. <br /> <br />Barang bukti baru bisa diambil apabila warga sudah membayarkan denda ke petugas. <br /> <br />Dalam razia masker ini, banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak mengunakan masker. Razia ini terus dilakukan sampai wabah Covid-19 di Kota Jambi sudah tidak ada lagi. <br /> <br />Razia ini sesuai dengan protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020. <br /> <br />Sebelum penindakan ini, pemerintah sudah melakukan sosialisasi selama satu minggu untuk mengunakan masker saat keluar rumah maupun mengendaraan motor dan mobil. <br /> <br />Di hari pertama ini, masih banyak warga yang belum sadar mengunakan masker, serta karakter masyarakat yang kurang peduli terhadap kesehatan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon