JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem pencatatan pemakaian listrik konsumen selama pandemi virus corona berubah menyesuaikan kewajiban kerja dari rumah oleh internal PLN. <br /> <br />Akibatnya, nilai tagihan listrik konsumen pun naik tak wajar dan dikritik masyarakat. <br /> <br />Bagaimana solusi yang ditawarkan PLN agar beban ekonomi seperti listrik warga tak semakin meningkat? <br /> <br />Di tengah pandemi virus corona, masyarakat ramai-ramai mengeluhkan tagihan listrik yang naik. <br /> <br />Kenaikan dirasakan masyarakat yang akan melakukan pembayaran pada bulan April 2020 di tengah aktivitas di rumah. <br /> <br />PLN UID Jakarta Raya mengaku menerima ribuan aduan perihal kenaikan tagihan listrik dari pelanggan. <br /> <br />Excecutive VP Corporate Communication PLN mengatakan bahwa naiknya tagihan listrik terjadi karena sejak Maret 2020 PLN tidak lagi mengirimkan petugas ke rumah warga untuk melakukan pencatatan meteran. <br /> <br />Sebagai gantinya, PLN menagih sesuai rata-rata pemakaian pelanggan dalam tiga bulan terakhir. <br /> <br />Sejumlah pelanggan listrik mengaku bahwa sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, tagihan listrik rumah tangga meningkat hingga lebih dari 50 persen. <br /> <br />PLN harus merespon dengan cepat keluhan soal tagihan listrik dari masyarakat, dan di sisi lain, warga juga harus berhemat dalam menggunakan listrik. <br /> <br /> <br /> <br />