Surprise Me!

Gugus Tugas Tetapkan Syarat Izin Perjalanan Antar Daerah!

2020-06-09 1,808 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menerapkan kondisi normal baru, Pemerintah Pusat kini membolehkan perjalanan antar daerah dan antar negara. <br /> <br />Gerbang kedatangan dari luar negeri kembali dibuka bagi orang asing, dengan memenuhi sejumlah syarat kesehatan. <br /> <br />Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan covid-19 membuka kembali perjalanan antar daerah dan kedatangan ke Indonesia. <br /> <br />Perjalanan kembali dibuka lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. <br /> <br />Namun, seluruh perjalanan ini ada syaratnya. <br /> <br />Tercantum di Poin F, sejumlah kriteria dan syarat diberlakukan bagi yang ingin melakukan perjalanan antar daerah dan antar negara. <br /> <br />Yakni mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. <br /> <br />Mempunyai surat keterangan Tes PCR bebas covid-19 H-7 sebelum keberangkatan atau mempunyai surat keterangan tes cepat (rapid test) H-3 sebelum keberangkatan. <br /> <br />Bagi yang dari luar negeri, di Indonesia akan memberlakukan wajib dites secara PCR atau Rapid Test di terminal kedatangan. <br /> <br />Selama menunggu hasil, wajib mengisolasi diri di tempat yang telah ditentukan pemerintah. <br /> <br />Baik perjalanan antar daerah maupun kedatangan dari luar negeri, wajib mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi pada telepon seluler. <br /> <br />Surat edaran keluar seiring berakhirnya operasi ketupat yang pada tahun ini untuk membatasi keluar masuk manusia dari satu daerah ke daerah lain. <br /> <br />Khususnya melarang pemudik ke kampung halaman, di saat lebaran. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon