JAKARTA, KOMPAS.TV - Ojek online atau ojol maupun ojek pangkalan, sejak 8 Juni 2020 sudah diperbolehkan kembali mengangkut penumpang. <br /> <br />Namun, ojol tidak boleh beroperasi di 66 RW di DKI Jakarta yang merupakan zona merah virus corona atau Covid-19. Seperti apa pelaksanaannya? <br /> <br />Sebelumnya, pengemudi ojek online atau ojol kembali bisa beroperasi selama penerapan PSBB masa transisi. <br /> <br />Ojol dapat beroperasi kembali dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />Pengguna ojol yang ingin manfaatkan layanan diimbau untuk membawa helm pribadi, serta wajib kenakan masker saat berkendara untuk terapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Namun, ojek online tidak diperkenankan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah atau dengan pengendalian ketat corona berskala lokal. <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />