Surprise Me!

Atur Jarak Penumpang KRL, PT KCI Batasi 74 Orang di Satu Kereta

2020-06-10 979 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan mengikuti aturan Kementerian Perhubungan terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi. <br /> <br />Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti mengatakan, pembatasan jumlah penumpang tetap dilakukan demi menjaga physical distancing di dalam gerbong. <br /> <br />Jumlah maksimal penumpang di dalam kereta adalah 74 orang. <br /> <br />"Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada, yaitu 35 persen-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Wiwik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020). <br /> <br />Jumlah ini sedikit bertambah ketimbang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di mana penumpang maksimal KRL sebanyak 60 orang. <br /> <br />Wiwik mengatakan, sejak ditetapkannya PSBB transisi di Jakarta, aktivitas di stasiun lebih ramai dari sebelumnya terutama di jam sibuk. <br /> <br />Jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020, yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon