MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan rapid test atau tes cepat kepada 31 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenasah, di tiga rumah sakit rujukan covid-19 di Makassar, pada Rabu (10/6/2020). <br /> <br />Dari hasil tes cepat, 6 orang dinyatakan reaktif atau positif. Mereka yang reaktif selanjutnya akan di lakukan isolasi dan pemeriksaan swab. <br /> <br />"Setelah kita rapid test, ada 6 orang yang positif. Untuk itu perlu penanganan khusus, sementara yang lainnya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," ujar Kombes Yudhiawan Wibisono, Kapolrestabes Makassar. <br /> <br />Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang. Pihak kepolisian menghimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak mengambil paksa jenasah yang positif, karena penanganannya harus dilakukan dengan protap covid-19. Hal ini perlu dipatuhi agar tidak ada masyarakat yang terpapar. <br /> <br />Polisi juga mengimbau pihak rumah sakit untuk memberikan informasi yang detail agar tidak ada kesalahpahaman antara keluarga pasien dengan rumah sakit. <br /> <br />Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo mengumumkan pada Selasa (9/6/2020) malam, ada tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan paksa jenasah ini. <br /> <br />