BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Warga yang tidak menggunakan masker diberhentikan untuk kemudian mendapat penindakan. <br /> <br />Penjagaan dilakukan di depan Kantor Camat Banjarmasin Barat, Selasa (09/06/2020) pagi. <br /> <br />Penegakan disiplin ini adalah untuk kesekian kalinya dilakukan Satgas Gaklin Protokol Kesehatan Banjarmasin dibantu camat dan Kapolsek Banjarmasin Barat. <br /> <br />Para warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diminta berbaris, diperingatkan, dan diberi sanksi berupa hormat bendera dan menghafalkan teks pancasila di halaman kantor kecamatan. <br /> <br />Meski tersipu malu, warga yang mengakui kesalahannya harus menjalani hukuman yang diberikan petugas. <br /> <br />Dan akibat terlalu gugup, ternyata saat menyebutkan sila sila dalam pancasila sejumlah warga terbata-bata. <br /> <br />Kebanyakan pelanggar mengaku lupa membawa masker atau tertinggal. <br /> <br />Komandan Sektor Satgas Gaklin Banjarmasin Barat menjelaskan, penindakan ini bertujuan untuk terus mengedukasi masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. <br /> <br />Meski hukuman ringan, diharapkan tetap memberi efek jera pada pelanggar. <br /> <br />"Edukasi masalah protokol kesehatan kepada pengguna jalan," ujar Mayor Czi Tandra Wideru, Dansektor Satgas Gaklin Protokol Kesehatan Banjarmasin Barat. <br /> <br />Usai menjalani hukuman, pelanggar kemudian diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakannya selama beraktifitas di luar rumah. <br /> <br />Selain memberi sanksi, petugas juga mencek suhu tubuh warga. <br /> <br />Satu warga yang berprofesi sebagai ABK Kapal diketahui memiliki suhu tubuh tinggi mencapai 37,9 derajat. <br /> <br />Petugas kemudian membawa pria tersebut untuk menjalani rapid test di puskesmas. <br /> <br /> <br />