JAKARTA, KOMPAS.TV - Akibat maraknya kasus pengambilan paksa jenazah terkait Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram kepada jajarannya. <br /> <br />Surat telegram kapolri ini berisi lima poin termasuk mendorong kepastian kejelasan status Covid-19 pasien kepada keluarga. <br /> <br />Lewat surat telegram, kapolri juga mendorong sosialisasi masif kepada masyarakat terkait protokol pemakaman jenazah serta menjaga tempat isolasi pasien dan rumah sakit rujukan Covid-19. <br /> <br />Terkait aksi pengambilan jenazah secara paksa, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut ada pasal berlapis yang dapat disangkakan kepada para pelaku dengan maksimal hukuman hingga 7 tahun pidana penjara. <br /> <br />"Ada pasal-pasal berlapis ya di sana yang diterapkan terhadap pasal KUHP dan Undang-undang Karantina," ujar Awi Setiyono. <br /> <br />"Dari beberapa pasal tersebut, ancaman hukuman yang paling berat yaitu pasal 214 yaitu kejahatan terhadap penguasa umum. Karena dilakukan secara bersama-sama terkait dengan upaya kekerasan, ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang sah melakukan tugas. Disana ancaman hukumannya cukup tinggi, ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara," lanjutnya. <br /> <br /> <br />