JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya menambah masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). <br /> <br />Masa berlaku SIM yang habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020 bisa diperpanjang pada 2 Juni - 31 Agustus 2020. <br /> <br />Polisi tak akan menilang pada SIM mati di rentang waktu tersebut. <br /> <br />Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni. <br /> <br />Penambahan masa dispensasi untuk kurangi penumpukan pemohon perpanjangan SIM. <br /> <br />Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM. <br /> <br />"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya. <br /> <br />Direktorat Lalu Lintas Polda Metro kemudian memberlakukan pembatasan kuota pengunjung pada layanan perpanjangan SIM di Satpas dan layanan menggunakan SIM keliling. <br /> <br />Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan kuota pengunjung harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas. <br /> <br />Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antarpengunjung untuk meminimalkan penularan virus corona. <br /> <br /> <br />
