SAMARINDA, KOMPAS.TV - Burung enggang atau julang jambul hitam ini merupakan satwa langka yang dilindungi yang hidup di hutan Kalimantan. Satwa langka ini diamankan dari seorang pria berinisial S-P, yang menjual dengan cara sistem online. <br /> <br />Aksi pelaku terbongkar setelah petugas menerima laporan dari masyarakat, dan dilanjutkan penyelidikan di media social, untuk mengungkap peredaran gelap satwa langka yang dilindungi. <br /> <br />Pelaku ditangkap di kediamannya, di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, selasa siang. Dari rumah tersangka diamankan 5 ekor Burung Enggang dan 1 ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan sementara, burung langka ini didapat dari daerah Kutai Timur, dan kemudian dijual dengan harga 1 juta per ekor, dan tercatat sudah 3 ekor burung yang terjual di daerah Samarinda dan Kalimantan Selatan. <br /> <br />Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini, yang diduga masih ada pihak lain yang terlibat dan merupakan sidnikat perdagangan burung langka. <br /> <br />#BurungLangka#SindikatPerdaganganBurung#BKSDAKaltilm <br /> <br />