Surprise Me!

Bebas Denda Pajak Denpasar, Dampak COvid19

2020-06-11 1,731 Dailymotion

Denpasar, KOMPASTV - Untuk Meringankan Beban Masyrakat Akibat Pandemi Covid - 19 <br />Pemerintah Provinsi Bali Memberikan Kebijakan Pemutihan Bagi Bunga Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbnkb) Hingga 28 Agustus 2020 <br />Peraturan Gubernur Bali Nomer 12 Tahun 2020 Menjadi Dasar Pelaksanaan Pemutihan Untuk Merespon Situasi Perekonomian Masyarakat Bali Yang Terdampak Pandemi Covid - 19 Kebijakan Ini Mulai Diterapkan 21 April Hingga 28 Agustus 2020 Mendatang. <br /> <br /> <br />Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha Menyebut , Masyarakat Yang Datang Untuk Melakukan Pemutihan, Setiap Harinya Rata Rata Sebanyak Seribu Unit Kendaraan Dengan Jumlah Uang 800 Juta Hingga 1 Milyar Rupiah . <br /> <br />Sebelum Masa Pandemi Covid-19, Pihaknya Mengaku Pendapatan Pajak Daerah Dari Sisi Kendaraan Bermotor Yakni 6,6 Milyar Rupiah , Sedangkan Saat Covid-19 Sebanyak 3,5 Hingga 4,5 Milyar Atau 35 Hingga 40 Persen . <br /> <br /> <br />#bebaspajak #bebasdenda #denpasar <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon