BOGOR, KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, telah membolehkan peningkatan kapasitas penumpang naik hingga menjadi 70 persen, lantas bagaimana kontrol terhadap penerapan protokol kesehatan di transportasi umum. <br /> <br />Sebelumnya, penumpang Kereta Api Listrik (KRL) di Stasiun Bogor membeludak dan mengantre hingga pelataran parkir. <br /> <br />Antrean tersebut terjadi pada hari pertama kembalinya aktivitas perkantoran di Jakarta dalam masa pembatasan sosial berskala besar PSBB transisi ini. <br /> <br />Petugas stasiun membagi dua barisan untuk menertibkan agar antar orang tidak berdesakan sehingga diharapkan minimalisir dan cegah penularan covid-19. <br /> <br />Pantauan Kompas TV sejak pagi, untuk bisa sampai ke pintu masuk (tap-in) elektronik, setiap penumpang butuh waktu kurang lebih hingga setengah jam. <br /> <br />Salah seorang petugas mengatakan, sesuai prosedur pihak stasiun menerapkan protokol kesehatan kepada para penumpang yang menggunakan layanan kereta. <br /> <br />Penerapan pembatasan jumlah kapasitas penumpang di dalam gerbong KRL Commuter Line membuat antrean semakin panjang. <br /> <br />"Ini protokol kesehatan yang harus dijalani, jadi kami mohon maaf atas kondisi (penumpukan penumpang) ini," ujarnya. <br /> <br /> <br />
