JAKARTA, KOMPASTV PT Kereta Api Indonesia (persero) kembali melayani penumpang jarak jauh dengan mengoperasikan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal reguler secara bertahap. <br /> <br />Hal ini mulai berlaku tanggal 12 Juni 2020. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PT KAI, Joni Martinus. <br /> <br />"Memang besok tanggal 12 Juni kita sudah mulai kembali mengoperasikan kereta api reguler, baik kereta api reguler jarak jauh, menengah maupun lokal" , ujar Joni kepada Kompas TV (11/6/2020). <br /> <br />Pengoperasian kembali layanan kereta reguler ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkti dan Aman Covid-19. <br /> <br />Masyarakat yang hendak bepergian dengan kereta api harus dipastikan bebas dari Covid-19. <br /> <br />"Untuk kereta api jarak jauh persyaratanny adalah, masyarat harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik itu melalui PCR maupun melalui rapid test", imbuhnya. <br /> <br />Sementara itu, warga yang melakukan perjalanan dari dan menuju Jakarta, harus melampirkan SIKM. <br /> <br />"Masyarakat akan menuju Jakarta, atau dari Jakarta, maka itu sesuai dengan Pergub no 47 DKI Jakarta tahun 2020, harus juga melengkapi berkas SIKM" tandasnya. <br /> <br />Selain itu, protokol kesehatan juga diterapkan di stasiun dan di dalam rangkaian kereta, seperti tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, dll. <br /> <br />Para penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker selama berada di dalam ruang lingkup PT KAI. PT <br /> <br />PT KAI hanya akan menjual tiket sebanyak 70% dari total kapasitas penumpang. Hal ini guna menjaga jarak antar para penumpang kereta. <br /> <br /> <br /> <br />
