JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membantah kabar penetapan Mantan Sekretaris BUMN Said Didu sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kasus pencemaran nama baik yang menyeret Said Didu. <br /> <br />Informasi penetapan Said Didu sebagai tersangka muncul karena adanya surat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2020. <br /> <br />Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi langkah selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Said Didu. <br /> <br />Atas beredarnya surat ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membantahnya. <br /> <br />Said Didu sebelumnya dilaporkan oleh penasihat hukum Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan pencemaran nama baik. <br /> <br />Pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul, MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang. <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />
