Surprise Me!

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19

2020-06-12 4,528 Dailymotion

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Di Makassar, jumlah tersangka terkait kasus pembawa paksa jenazah di 4 rumah sakit rujukan Covid-19 di Makassar bertambah menjadi 12 orang. <br /> <br />Sebelumnya jumlah tersangka sebanyak 10 orang. <br /> <br />1 dari 12 tersangka reaktif Covid-19. <br /> <br />Dari kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19, Polda Sulsel menangkap 33 orang. <br /> <br />Setelah dilakukan rapid test, 5 orang dinyatakan reaktif Covid-19. <br /> <br />Sebelumnya, Tim gugus tugas Covid-19 kota Makassar terus melakukan pelacakan atau traking pada rombongan keluarga, yang membawa paksa jenazah positif Covid-19 dari rumah sakit Labuang Baji Makassar. <br /> <br />Tracking dilakukan untuk mencegah penularan virus corona yang lebih luas di kota Makassar. <br /> <br />Aksi bawa kabur jenazah pasien dari rumah sakit labuang baji pada Kamis 4 Juni lalu, berbuntut panjang. <br /> <br />Hasil swab jenazah itu telah diumumkan, dan hasilnya positif Covid-19. <br /> <br />Akibatnya, keluarga dan rombongan yang terlibat dalam aksi bawa kabur jenazah, kini terancam tertular virus corona. <br /> <br />Kepala dinas kesehatan kota Makassar menyatakan, anak almarhum yang jenazahnya dibawa paksa itu, kini dikarantina pasca-hasil Swab menunjukkan positif tertular virus corona. <br /> <br />Sebelumnya, keluarga dari pasien PDP corona yang meninggal dunia di Kolaka, Sulawesi Tenggara, nekat membawa jenazah pulang ke rumah untuk dimakamkan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon