JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjagaan rumah sakit di beberapa daerah diperketat. Upaya ini dilakukan setelah adanya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh keluarga, tanpa protokol kesehatan. <br /> <br />Seperti pada pekan lalu, viral di media sosial saat sejumlah orang nekat mengeluarkan jenazah pasien Covid-19, yang masih berada di ruang perawatan rumah sakit paru surabaya. <br /> <br />Polisi pun menetapkan empat tersangka yang merupakan keluarga pasien. <br /> <br />Selain itu juga masih ada beberapa saksi yang diperiksa polisi. <br /> <br />Sementara di Makassar, jumlah tersangka terkait kasus pembawa paksa jenazah di 4 rumah sakit rujukan Covid-19, bertambah, dari 10 orang, menjadi 12 orang. Bahkan satu dari 12 tersangka, reaktif Covid-19. <br /> <br />Polrestabes kota Makassar berjanji akan mengamankan 12 rumah sakit rujukan Covid-19. <br /> <br />Dari kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19, polda Sulawesi Selatan telah menangkap 33 orang. <br /> <br />Setelah dilakukan rapid test, 5 orang dinyatakan reaktif Covid-19. <br /> <br />Di tempat lain, pasca viral video penjemputan paksa jenazah di kota Bekasi, Jawa Barat, rumah sakit Mekar Sari bersama keluarga almarhum, menggelar mediasi secara tertutup pada Rabu siang. <br /> <br />Hasilnya, persoalan tersebut selesai secara kekeluargaan. <br /> <br />Anggota keluarga almarhum, meminta maaf, atas kejadian penjemputan paksa jenazah. <br /> <br />Keluarga mengaku secara spontan melakukannya karena panik. <br /> <br />Sementara rumah sakit mekar sari menyebut, telah menjalankan penanganan sesuai protokol kesehatan Covid-19. <br /> <br />Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berencana melakukan rapid tes virus corona, bagi keluarga almarhum dalam waktu cepat. <br /> <br />Dari beberapa kejadian ini, lagi- lagi, edukasi perlu terus digalakkan, meski pembatasan sosial berskala besar telah dilonggarkan. <br /> <br />Kesadaran tinggi dari masyarakat dan semua instansi, diperlukan, dengan menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penularan virus corona. <br /> <br /> <br /> <br />