KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan penyerang Novel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat kepada Novel. <br /> <br />Mengetahui hasil persidangan, Novel menyatakan, jaksa tidak mempertimbangkan posisi dirinya sebagai korban. sehingga tidak maksimal dalam menjalani sidang selama ini. <br /> <br />Ia khawatir tuntutan ringan terhadap penyerangnya, bisa berbuntut pada kasus-kasus lain. <br /> <br />Lebih dari 2 bulan, pengadilan kasus penyiraman air keras kepada penyidik komisi pemberantasan korupsi Novel Baswedan berlangsung. <br /> <br />Saksi demi saksi dihadirkan. Termasuk Novel Baswedan, yang bersaksi pada 30 April lalu. <br /> <br />Tiba giliran jaksa menuntut setelah mendengar fakta yang diungkapkan para saksi, Novel yang jadi korban, dan dua terdakwa. <br /> <br />Tuntutan jaksa, Kamis kemarin (11/6/2020), adalah satu tahun penjara untuk ronny bugis dan rahmat kadir yang masih jadi Polisi dari Brimob, saat menyerang Novel Baswedan. <br /> <br />Satu tahun penjara diajukan, meski jaksa menemukan plot rencana penyerangan dan niat melukai dengan berat terhadap novel baswedan. <br /> <br />Tim pengacara Novel, berpendapat sejak awal pengadilan terhadap dua terdakwa janggal. <br /> <br />Novel sendiri sejak awal juga tak yakin kasusnya dianggap serius jaksa. Sehingga dia tak heran, bila ada tuntutan jaksa untuk penyerangnya satu tahun penjara. <br /> <br />Kini tinggal menunggu vonis hakim. Apakah rentetan fakta yang diajukan sesuai dengan tuntutan jaksa, atau sesuai dengan yang diajukan tim pengacara Novel Baswedan. <br /> <br />
