JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengizinkan mal dibuka kembali mulai Senin 15 Juni 2020 dengan sejumlah syarat. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan jika ada penularan di mal akan diperiksa terlebih dahulu berapa jumlahnya. <br /> <br />Nantinya mengenai keputusan penutupan toko, blok, atau mal ditentukan dari banyak faktor dilihat seperti berapa jumlah terpapar atau kondisi seberapa parah. Semua akan dikonsultasikan dengan pakar dan ahlinya. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menekankan pengelola mal harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. <br />Anies menegaskan, pengelola mal yang tidak memenuhi aturan akan dikenai sanksi penutupan sementara. <br /> <br />Meski pemerintah DKI Jakarta memberi lampu hijau, dibukanya kembali pusat perbelanjaan, protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan dan dipatuhi semua pihak agar tak menambah kasus corona di DKI Jakarta. <br /> <br />
