JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya mulai 15 Juni 2020 menerapkan aturan ganjil - genap di semua pasar yang ada di Jakarta. <br /> <br />Semua kios di pasar hanya boleh beroperaasi pada ganjil atau genap sesuai nomor yang sudah diberikan. <br /> <br />Rencana penerapan ganjil - genap pasar yang mulai berlaku pada 15 Juni 2020 dikeluhkan oleh sejumlah pedagang. <br /> <br />Kebijakan ganjil - genap di pasar tradisional ini jadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi jumlah pengunjung agar tidak melebihi kapasitas 50 persen. <br /> <br />Sementara itu satu per satu setiap sudut kios di Pasar Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, disemprot petugas menggunakan cairan disinfektan. <br /> <br />Petugas juga melakukan penindakan kepada pedagang atau pembeli yang tidak menggunakan masker. <br /> <br />Wali Kota Jakarta Timur mengatakan bahwa pencegahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />