Surprise Me!

Penumpang KRL Kerap Membludak, Gugus Tugas Atur Jam Kerja Pegawai!

2020-06-14 5,828 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Antisipasi penyebaran corona, gugus tugas covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja untuk pekerja ASN maupun karyawan swasta. <br /> <br />Juru bicara Pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto menyebut potensi kerumunan di moda transportasi sangat tinggi, sehingga pengaturan jam kerja dilakukan agar jaga jarak dapat diterapkan di KRL. <br /> <br />Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang prodktif dan aman dari covid1-9 di wilayah Jabodetabek. <br /> <br />Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai jam masuk kantor bagi ASN, pegawai BUMN dan Swasta. <br /> <br />Pengaturan jam kerja ini melihat tingginya aktivitas pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti kereta rel listrik (KRL). <br /> <br />Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan nantinya jam masuk kerja akan dibagi menjadi dua tahap atau gelombang. <br /> <br />Gelombang pertama akan memulai perkerjaan pada 07.00 - 07.30 WIB. <br /> <br />Diharapkan dengan 8 jam kerja akan mengakhiri pekerjaannya pada 15.00 - 15.30 WIB. <br /> <br />Gelombang kedua pukul 10.00 - 10.30 WIB, sehingga mengakhiri jam kerja pada 18.00 - 18.30 WIB. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon