Surprise Me!

Perusahaan Fintech dapat Izin Akses Data, Dirjen Dukcapil: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

2020-06-14 14,923 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Dukcapil Zudan Arif menyatakan, terkait Kebijakan Pemerintah ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kebocoran data kependudukan. <br /> <br />Karena apa yang didapat perusahan financial technology bukanlah data pribadi, namun sebatas data warga tersebut sesuai atau data warga tersebut tidak ditemukan. <br /> <br />Kamis, 11 Juni 2020 lalu, Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, melakukan penandatanganan kerja sama secara virtual pemanfaatan data nomor induk kependudukan, atau NIK, dan KTP Elektronik. <br /> <br />Komisi II DPR tidak keberatan dengan langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan layanan pinjaman online. <br /> <br />Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi menyatakan pemberian akses data kependudukan kepada pihak lain diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan, namun dengan aturan data kependudukan tidak disalahgunakan dan selalu diawasi oleh Kemendagri. <br /> <br />Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI menanggapi pemberian akses ke data penduduk kepada perusahaan pinjaman online, oleh Kementerian Dalam Negeri. <br /> <br />YLKI menyebut, bahwa hal itu dapat membahayakan keamanan data konsumen. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon