Surprise Me!

Cegah Sebaran Corona, Perusahan Diwajibkan Terapkan Kerja 2 Shift Per Hari

2020-06-15 1,810 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengimbau pengaturan waktu kerja dibagi menjadi beberapa shift guna mencegah sebaran virus corona. <br /> <br />"Gugus tugas mengatur bahwa pengaturan jam kerja karyawan dibuat dengan sistem bergilir atau dengan 2 shift," kata Reisa dalam konferensi di kantor BNPB, Senin (16/06/2020). <br /> <br />Ia juga mengatakan jika pengaturan jam kerja natar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. <br /> <br />"Shift pertama masuk antara pukul 07.00 - 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 - 15.30. Lalu shift kedua masuk dengan pukul 10.00 - 10.30 WIB, dan pulang pukul 18.00 - 18.30 WIB," lanjutnya. <br /> <br />Pengaturan shift kerja ini dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus. <br /> <br />Tak hanya waktu bekerja, jumlah pekerja juga perlu diperhatikan agar komposisinya bisa 50 persen atau setengah dari total pekerja. <br /> <br />"Jumlah pegawai karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proposional mendekati perbandingan 50:50 dalam setiap shift," tambah Reisa. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon