JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. <br /> <br />Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa. <br /> <br />Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyebut jika penyerahan diri keduanya kepada polisi membuat menghilangkan polemik dan tudingan negatif terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus penyerangan Nover Baswedan. <br /> <br />Dalam pembelaannya terdakwa juga menekankan jika dirinya adalah pelaku tunggal dan penyerangan terjadi karena dendam pribadi dan tidak berhubungan dengan adanya perintah dari atasan. <br /> <br />Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan dengan satu tahun penjara karena dianggap telah bersalah secara bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan. <br /> <br />Lebih lengkap terkait isi nota pembelaan, simak laporan dari Jurnalis Kompas TV, Dipo Nur Bahagia. <br /> <br />